Rabu, 28 Oktober 2015

f.      Penglolahan apotik
Pengelolaan apotek merupakan segala upaya dan kegiatan yang dilakukanoleh seorang apoteker dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi apotek.Pengelolaan apotek sepenuhnya berada ditangan apoteker, oleh karena ituapoteker harus mengelola secara efektif sehingga obat yang disalurkankepada masyarakat akan lebih dapat dipertanggung jawabkan, karenakualitas dan keamanannya selalu terjaga. Pengelolaan apotek dibedakanatas:
a.      Pengelolaan teknis farmasiBerdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
      No.1332/Menkes/SK/2002,Bab VI pasal 10, dibidang kefarmasian pengelolaan apotek meliputi:
1)Pembuatan, pengelolaan, peracikan, perubahan bentuk,pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat
2)Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalanfarmasi lainnya
3)Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi yang meliputi:
a)Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasilainnya yang diberikan baik kepada dokter atau tenagakesehatan lainnya maupun kepada masyarakat
b)Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat,keamanan, bahaya, mutu obat dan perbekalan lainnya.Hal lainnya yang harus diperhatikan dalam pengelolaan apotek adalah:
1)Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan danmenyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dankeabsahannya terjamin
2)Obat dan perbekalan farmasi lainnya yang karena suatu hal tidak dapat digunakan atau dilarang digunakan, harus dimusnahkandengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang telahditetapkan oleh BPOM.
b. pengelolaan non teknis farmasi
Pengelolaan ini meliputi semua kegiatan administrasi, keuangan,personalia, kegiatan material (arus barang) dan bidang lainnya yangberhubungan dengan apotek.
g.     Permasalahan R/
 Pengertian umum Resep yaitu Permintaan tertulis dari dr, drg, drh kepadaApt untuk membuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada penderita.
·         dr(umum+spesialis) : tak ada pembatasan jenis obat
·         drg: pembatasan jenis obat untuk penyakitgigi
·         drh: tak ada pembatasan jenis obat, hanyauntuk hewan
Bagian-Bagian Resep
·         Inscriptio:identitas prescriberkota dan tanggal reseptanda R/
·         Praescriptio: jenis dan jumlah obat(Remedium Cardinale, R.ajuvan,Corigens,Vehikulum)cara pembuatan atau BSO
·         Signatura:aturan pakai (signa)identitas pasien
·         Subscriptio: paraf prescribertanda tangan (jika Inj.Narkotika)
                    
h.    Farmakope
Farmakope dapat diartikan sebagai Buku resmi yangditetapkan hukum dan memuat standarisasi obat-obat penting serta persyaratannya tentang identitas, kadar kemurnian dsb. Begitu pula metode-metode analisa dan resep-resep sediaan farmasi. Di dalamFarmakope Indonesia dicantumkan pula nama lain, nama generik dannama kimia.
Nama latin adalah nama obat dalam ejaan latin.
Nama Generik (International Non-proprieatary name / INN) adalah nama umum yang  disemua negara tanpa melanggar hak patent yang berlaku untuk obat tersebut.
Nama kimia adalah nama obat yang didasarkan nama unsur-unsur kimia yang membentuknya.Selain buku Farmakope, juga digunakan secara khusus buku lain antara lain Formularium Nasional dan buku Informasi Spesialis Obat (ISO) yang memuat nama-nama patent dan atau spesialit. Obat patent ialah obat produk dari suatuperusahaan dengan nama khas yang dilindungi hukum.
                             
i.       Nama obat
Obat yang dipasarkan tanpa resep dokter atau dikenal dengan nama OTC (Over the Counter) dimaksudkan untuk menangani penyakit-penyakit simtomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Praktik seperti ini dikenal dengan nama self medication (penanganan sendiri).
 OBAT BEBAS
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan tenaga medic selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya obat golongan ini tetap dibeli bersama kemasannya. Obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau di Indonesia.Yang termasuk golongan obat ini: obat analgetik/pain killer, vitamin dan mineral. Di Australia obat-obatan herbal dan homeopati termasuk golongan ini, sedangkan di Indonesia obat alami digolongkan sebagai Obat Tradisional (TR) bukan Obat Bebas (OB).
OBAT BEBAS TERBATAS
Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (karena dipegang seorang Asisten Apoteker (AA) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi bila ada Apoteker Pengelola Apotek (APA) karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli Obat Bebas Terbatas (OBT). Di indonesia golongan obat ini ditandai dengan R (bersama dengan golongan obat dengan resep). Contohnya : pain relief, obat batuk, obat pilek dan krim antiseptik. Obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna biru, disertai tanda peringatan dalam kemasannya.

j.       Obat esensial
Obat esensial adalah obat  terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya  diagnosis,  profilaksis,  terapi  dan  rehabilitasi,  yang  diupayakan  tersedia  pada  unit pelayanan kesehatan sesuai dengan  fungsi dan  tingkatnya.
Konsep Obat Esensial di  Indonesia mulai diperkenalkan dengan dikeluarkannya  Daftar Obat Esensial Nasional  (DOEN) yang pertama  tahun 1980, dan dengan  terbitnya Kebijakan Obat Nasional pada tahun 1983. DOEN direvisi secara berkala setiap 3-4  tahun.  DOEN yang  terbit sekarang  ini merupakan revisi  tahun 2008.  Komitmen pemerintah melakukan  revisi berkala merupakan prestasi  tersendiri.

k.    Perhitungan dosis obat
Dosis obat merupakan faktor penting, karena baik kekurangan atau kelebihan dosis akan menghasilkan efek yang tidak diinginkan, bahkan sering membahayakan. Yang dimaksud dosis suatu obat adalah dosis pemakaian sekali, per oral untuk orang dewasa, kalau kalau yang dimaksud bukan dosis tersebut diatas harus dengan keterangan yang jelas. Misalnya pemakaian sehari, dosis untuk anak, dosis per injeksi, dan seterusnya.
Macam – macam Dosis
1. Dosis Maksimum ( DM ) adalah dosis / takaran maksimum / terbanyak yang dapat diberikan (berefek terapi) tanpa menimbulkan bahaya.
2. Dosis lazim ( DL ) adalah dosis yang tercantum dalam literatur merupakan dosis yang lazimnya dapat menyembuhkan. Dosis lazim dan dosis maksimum terdapat dalam FI ed III, juga Farmakope lain. Tetapi DM anak tidak terdapat dalam literatur. Maka DM untuk anak dapat dihitung dengan membandingkan kebutuhan anak terhadap dosis maksimum dewasa.
Pada kompetensi menerapkan pembuatan sediaan obat sesuai resep dokter di bawah pengawasan apoteker proses perhitungan dosis lazim menjadi bagian yang sangat penting karena semua bahan obat/ obat harus diperhitungkan Dosis Lazimnya sesuai dengan umur pasien dan dibandingkan dengan dosis obat yang digunakan pasien sesuai resep dokter. Pemakaian/ dosis obat untuk pasien harus tepat atau sesuai dengan Dosis Lazim supaya efek terapi tercapai, jika pada perhitungan dosis ternyata pemakaian obatnya kurang atau lebih dari DL maka harus ditanyakan kepada dokter pembuat resep karena ada banyak hal yang mempengaruhi dosis yang diberikan pada pasien, apabila dokter berkehendak maka resep dapat diracik, sebaliknya jika dokter menghendaki supaya pemakaiannya ditepatkan supaya efek terapi tercapai maka Apoteker/ Asisten Apoteker harus dapat melakukan perhitungan untuk melakukan penyesuaian dosis sehingga jumlah obat akan diganti oleh dokter supaya berefek terapi optimal untu pasien.
3. Dosis toksik adalah takaran obat dalam keadaan biasa yang dapat menyebabkan keracunan pada penderita.
4. Dosis Letalis adalah takaran obat yang dalam keadaan biasa dapat menyebabkan kematian pada penderita, dosis letalis terdiri dari:
a. LD 50 : takaran yang menyebabkan kematian pada 50% hewan percobaan.
b. LD 100 : takaran yang menyebabkan kematian pada 100% hewan percobaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar